Konvensi Masyarakat Hukum Adat 1989 merupakan sebuah konvensi yang yang dilaksanakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional(ILO). Konvensi ini membahas revisi Konvensi Masyarakat Hukum Adat 1957(ILO 107) yang dinilai tidak lagi relevan oleh ILO karena perkembangan hukum internasional. Konvensi ini ditetapkan pada tanggal 27 Juni 1989 dan mulai berlaku pada tanggal 5 September 1991.[1]